kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak
menegakkankeadilan serta hukum yang berlaku dan bersikap adil serta tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Pada Pasal 24 UUD Negara RI Tahun 1945 termuat tentang jaminan kebebasan untuk melaksanakan peradilan dalam menegakkan hukum serta keadilan. Dalam menjatuhkan suatu putusan, hakim memiliki pertimbangan antara lain :
Kemukakanbahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak merupakan artikel yang menjelaskan tentang pentingnya independensi dan netralitas dalam sistem peradilan di Indonesia.
DalamUU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pra Peradilan diatur pada Pasal 77 -83 dimana Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut: a. Sah tidaknya suatu
satupihak dan Badan atau Pejabat TUN dilain pihak.47 Dalam hal ini orang atau badan hukum privat bertindak sebagai pihak penggugat dan Badan atau Pejabat TUN bertindak sebagai pihak tergugat. Dalam Pasal 53 ayat (1) UU PTUN menyebutkan bahwa: "seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh
Badankehakiman bebas dan tidak memihak. Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya beberapa ciri khas negara hukum, yakni: Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM Kehakiman yang bebas dari pengaruh dari kekuasaan lain dan tidak memihak ke orang lain
Lừa Đảo Vay Tiền Online.
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak